Salah satu anggota Pergubi pun membacakan pernyataan sikap menolak revisi UU KPK tersebut. Di salah satu poin, Pergubi menolak revisi/perubahan UU KPK yang akan memangkas kewenangan dan melemahkan KPK. Di poin keenam pun Pergubi menjelaskan tidak alergi terhadap perubahan suatu undang-undang jika dimaksud arah penguatan, perbaikan dan demi kemaslahatan masyarakat yang dilakukan dengan cara mekanisme dan prosedur yang benar dan tidak tergesa-gesa dengan melibatkan aspirasi publik.